KENDARI, SULTRAPOS.ID – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut menjadi pemohon eksekusi atas lahan tersebut.
Abdul Razak mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi bahwa KSU Kopperson tidak terdaftar secara resmi dalam sistem data Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop-UMKM).
“Kami menemukan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto tidak tercatat atau tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujar Abdul Razak saat ditemui, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan anggaran dasar sebuah koperasi tidak dapat dilakukan jika masih dalam sengketa hukum.
“Perubahan anggaran dasar Kopperson ini patut diduga tidak sesuai regulasi, sebab dalam akta perubahan tidak tercantum pengurus atau anggota lama,” jelasnya.
Abdul Razak juga menyinggung Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, yang mewajibkan setiap koperasi memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas dan bukti legalitas resmi.
“ODS mencatat seluruh koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak. Jadi, aneh jika sebuah koperasi sama sekali tidak ditemukan datanya,” tambahnya.
Selain menelusuri di Kemenkop-UMKM, pihaknya juga melakukan pengecekan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Ketika kami melakukan pengecekan di situs Ditjen AHU, ternyata KSU Kopperson juga tidak ditemukan datanya. Ini menambah keanehan atas keberadaannya,” ungkap Abdul Razak.
Menurutnya, aspek publisitas merupakan unsur penting dalam pembuktian eksistensi suatu badan hukum. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ia menilai keberadaan KSU Kopperson perlu dikaji ulang.
“Fakta bahwa koperasi ini tidak terdaftar di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan KSU Kopperson layak dipertanyakan,” pungkasnya. (Redaksi).



0 Komentar