Breaking News

AP2 Sultra Salah Kamar Soal Pencopotan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari

Bahar Rustajab: FOTO: Ist










SULTRAPOS.ID, KENDARI - Desakan pencopotan La Ode Ashar sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hasanuddin Kansi mendapat tanggapan keras dari salah seorang kader muda Golkar Kota Kendari Bahar Rustajab. 

Menurut Bahar, soal pencopotan sebagai Ketua Komisi III itu menjadi domain Ketua DPD II Kota Kendari sesuai tingkatan dan level kepengurusan.

"Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar merupakan betul-betul kader Golkar karena yang bersangkutan merupakan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK). Dan punya kontribusi besar dalam membesarkan Partai Golkar di Kota Kendari," beber Bahar, Rabu (22/10/2025).

Buktinya, tambah Bahar, La Ode Ashar sudah tiga periode menjabat anggota DPRD Kota Kendari lewat pintu Golkar. Dan selalu konsisten bersama-sama dengan Partai Golkar. Bahkan suaranya pun di Pileg mengalami penambahan suara yang sangat signifikan. 

Partai Golkar, lanjut Bahar, punya mekanisme dan Juknis yang merujuk pada AD/ART, PO, serta Juklat dalam melakukan pencopotan seorang kader yang menduduki jabatan di legislatif. Tidak serta-merta di lakukan. Apalagi anggota legislatif tersebut punya kontribusi dan komitmen besar untuk membesarkan partai.

Sebagai kader Golkar, Bahar melihat Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari telah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Kendari dengan baik. Bahkan, selalu menerima dan menampung aspirasi masyarakat. 

"Oleh karena itu, mari kita dukung dan support tugas mereka sebagai anggota legislatif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Kendari," tandas Bahar.

Reporter: Abas

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id