Breaking News

Diam-Diam Jual Ore Nikel di Luar Kuota, PT. KTR Diduga Kuras Uang Negara - GMNI: Kejagung Segera Bertindak!

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Muna Barat, (Mubar) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa PT. Kasmar Tiar Raya (KTR). Perusahaan tambang nikel itu diduga kuat terlibat praktik korupsi dan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Desakan ini muncul buntut dari maraknya dugaan aktivitas bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah terminal khusus (tersus) milik PT. KTR di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut disebut-sebut sudah lama berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 “Dugaan pembongkaran ore nikel ilegal di wilayah tersus PT. KTR ini terbongkar setelah Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak di lokasi. Dalam sidak itu, ditemukan barang bukti berupa kapal tongkang, alat berat ekskavator, dan dump truk,” ungkap Bendum GMNI Mubar, Elen Vanzila, Jumat (24/10/2025).

Elen menegaskan, sejak tahun 2020 PT. KTR kerap diduga melakukan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk penjualan ore nikel di luar kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Dugaan kuatnya, perusahaan tersebut bahkan memfasilitasi penambang ilegal dengan dokumen terbang untuk memperjualbelikan ore secara tidak sah.

“Kami memperoleh informasi bahwa PT. KTR sejak lama melakukan berbagai pelanggaran hukum. Salah satunya menjual ore di luar batas kuota RKAB dan membantu para penambang ilegal lewat dokumen terbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elen menilai aparat penegak hukum di daerah terkesan menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk turun langsung menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, terutama Direktur PT. KTR.

“Sudah banyak lembaga dan organisasi melaporkan PT. KTR ke Polda maupun Kejati Sultra, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Karena itu, GMNI hadir menyuarakan aspirasi rakyat. PT. KTR harus diperiksa, bila perlu ditahan, karena diduga terang-terangan melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar,” tegas Elen. (Redaksi). 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id