Breaking News

KMBM: Pengangkatan Pj Sekda, Armin oleh Bupati Buton Tengah Sudah Sesuai Aturan

 


BUTON TENGAH, SULTRAPOS.ID — Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat (KMBM) menegaskan bahwa pengangkatan  Armin, S.Pd, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah oleh Bupati Buton Tengah, DR. Azhari, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presidium KMBM, Abdul Haris alias Cecep mengatakan langkah Bupati Azhari menunjuk Armin sebagai Pj Sekda merupakan keputusan tepat dan tidak menyalahi regulasi.

"Pengangkatan Pj Sekda oleh Bupati sudah sesuai aturan. Penunjukan Pak Armin tentu melalui kajian dan tidak melanggar ketentuan," ujar Abdul Haris, Sabtu (29/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya jabatan Pj Sekda diisi oleh H. Kostantinus Bukide, namun yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas sebagai Sekda maupun sebagai ASN. Hal tersebut, kata dia, melanggar Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sejak Mei 2025 hingga sekarang, beliau tidak masuk kerja alias tidak berkantor, namun tetap menerima gaji dan tunjangan. Ini jelas merugikan keuangan negara dan melanggar disiplin PNS. Maka wajar jika beliau diganti," tegasnya.

KMBM pun memberikan apresiasi kepada Bupati Azhari yang bergerak cepat mengangkat Armin sebagai Pj Sekda demi memastikan roda pemerintahan berjalan baik dan lancar.

Abdul Haris kemudian merujuk Perpres RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mengatur bahwa pejabat dapat diangkat jika Sekda berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan.

Dalam Pasal 1, penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda apabila:

a. Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan/atau

b. Terjadi kekosongan Sekda.

Sedangkan Pasal 2 menyebutkan Sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas apabila:

a. Mendapat penugasan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan fungsinya selama minimal 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan; atau

b. Menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Adapun Pasal 4 mengatur bahwa Kepala Daerah menunjuk pelaksana harian jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau sedang dalam proses pemberhentian.

"Dengan dasar aturan itu, pengangkatan Pak Armin sebagai Pj Sekda Buton Tengah adalah langkah yang tepat dan sah secara regulasi," tutup Abdul Haris.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id