Breaking News

Mantan Pj Bupati Sekaligus Mantan Sekda Buton Tengah Dilaporkan Di Polda

 


BUTON TENGAH, SULTRAPOS.ID — Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat (KMBM) resmi melaporkan mantan Pj Bupati sekaligus mantan Sekda Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran disiplin ASN dan kerugian negara.

Presidium KMBM, Abdul Haris, menyebut Kostantinus tetap menerima gaji dan tunjangan jabatan sejak Mei hingga Oktober 2025, meski tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Padahal, PP 94/2021 menegaskan pembayaran gaji harus dihentikan jika PNS absen 10 hari berturut-turut.

Tak hanya itu, berdasarkan Surat BKN Nomor J0319/R-AK.02,02/SD/K/2024, jabatan Sekda Kostantinus secara hukum berakhir pada 25 Februari 2025, sehingga ia dinilai tidak lagi berhak menerima fasilitas dan hak keuangan. Namun ia disebut tetap menikmati fasilitas jabatan hingga bulan Oktober.

KMBM menilai tindakan itu berpotensi menyebabkan kerugian daerah, penyalahgunaan fasilitas, dan merusak etika ASN. Mereka juga meminta Pemda segera menghentikan tunjangan Sekda, menarik aset dinas, hingga menghitung potensi kerugian daerah.

KMBM mendesak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kostantinus atas dugaan penerimaan gaji tanpa dasar hukum.

“Kami berharap Polda Sultra bertindak tegas karena ini jelas merugikan keuangan negara,” tegas Abdul Haris.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id