KENDARI, SULTRAPOS.ID – Kuasa Hukum PT. Tambang Sulawesi Hijau (TSH) resmi melayangkan somasi terhadap dua pimpinan perusahaan tambang terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli dan pengawasan pengapalan bijih nikel. Somasi tersebut diumumkan melalui rilis resmi pada 7 Desember 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H., Muh. Baidar Maulid, S.H., dan Haskin Abidin, S.H., dari Kantor Advokat LMN & Partners, beralamat di Kompleks Citraland Kendari, Anduonohu, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025. Mereka mewakili Direktur PT. TSH yang berkedudukan di Kirana Two Office Tower Lt. 8, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam somasinya, PT. TSH menyoroti dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh LOM selaku Direktur PT. Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT) dan SHAB selaku Direktur PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP).
Menurut kuasa hukum, klien mereka memiliki Perjanjian Jual Beli Biji Nikel dengan PT. PIP beserta addendum, serta Perjanjian Jasa Pengawasan Pengapalan Bijih Nikel dengan PT. AHDT. Namun, pelaksanaan dua perjanjian tersebut justru berujung pada kerugian bagi PT. TSH.
Kuasa Hukum PT. TSH, La Ode Muhram Naadu, mengungkapkan bahwa dugaan penipuan terungkap setelah ditemukan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang telah dibayarkan lunas oleh kliennya.
“Pada tanggal 5 November 2025, user kami melaporkan perbedaan kualitas kadar bijih nikel yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam perjanjian antara PT.TSH dengan PT.PIP. Hal ini berdasarkan pada Certificate of Sampling and Analysis yang diterbitkan surveyor independen di pelabuhan muat,” ujar Muhram, Minggu malam (07/12/2025).
Setelah laporan tersebut, pihak PT. TSH meminta klarifikasi kepada PT. PIP dan PT. AHDT. Pertemuan kemudian digelar di Jakarta pada 11 November 2025. Namun, hasil pertemuan dinilai mengecewakan.
Pihak PT. AHDT disebut hanya mampu mengembalikan dana sebesar Rp 880.000.000 dari total dana yang masuk senilai Rp 3.876.074.358 dengan alasan dipotong dua kali pengapalan.
Muh. Baidar Maulid menilai langkah tersebut sangat merugikan kliennya mengingat kerugian yang ditanggung perusahaan sangat besar, sementara seluruh kewajiban kliennya telah dipenuhi.
“Bahwa pernyataan tersebut sangatlah merugikan klien kami, sebab ketidak sesuaian kadar yang dikirim dengan yang dijanjikan adalah merupakan tanggung jawab penjual PT.PIP sebagaimana dalam tertuang dalam perjanjian dan juga PT.AHDT yang melakukan pengawasan,” tegas Baidar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan ini akan dibawa ke jalur hukum apabila kerugian PT. TSH tidak diganti sepenuhnya. Mereka menyatakan seluruh bukti telah lengkap dan somasi telah dikirimkan melalui layanan elektronik.
“Berdasarkan hasil hiutngan yang dapat dipertanggungjawabkan, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 4.463.924.697,- dan terhambatnya produksi perusahaan pasca kejadian ini. Kami sudah persiapkan langkah hukumnya manakala kerugian kami tidak tertutupi. Kami sudah kirim somasinya,” jelas Baidar. (Redaksi).



0 Komentar