Breaking News

Proyek Strategis Nasional oleh CV Damindo Pratama Tidak Tepat Waktu, LEPHAM Desak Audit



MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEPHAM) Kabupaten Muna Barat membongkar keterlambatan serius proyek strategis nasional Jalan Matarawa–Kusambi sepanjang 2,2 kilometer yang hingga kini belum menunjukkan progres fisik sama sekali, meski waktu pelaksanaan terus berjalan.

Proyek prioritas yang bersumber dari APBN melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 ini menelan anggaran sebesar Rp14.414.218.000 dengan masa kerja 86 hari kalender. Namun ironisnya, di lapangan proyek masih nol persen, memunculkan kekhawatiran publik akan adanya adendum kontrak bermasalah.

Ketua LEPHAM Muna Barat, Aswan, menilai keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat kolusi dan potensi mark-up anggaran pusat. Terlebih, proyek tersebut merupakan akses vital menuju Bandara Sugimanuru, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

“Proyek IJD Matarawa–Kusambi sudah melewati batas waktu, tapi progresnya nol besar. Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kolusi nyata yang menculik uang rakyat senilai Rp14 miliar,” tegas Aswan, Rabu (31/12).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Damindo Pratama, yang disebut sebagai anak cabang UD. Maju. Aswan mendesak Pemerintah Kabupaten Muna Barat agar tidak bersikap permisif dan segera mem-blacklist kontraktor yang dinilai gagal menjalankan kewajiban kontraktual.

Ia juga mengingatkan agar adendum kontrak tidak dijadikan “selimut legal” untuk membenarkan pembengkakan anggaran.

“Adendum berpotensi menaikkan nilai proyek hingga 30 persen. Ini harus dihentikan. Kami minta audit BPKP secara nasional dan pemotongan alokasi IJD Sultra tahun 2026 jika pelanggaran ini dibiarkan,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Aswan memastikan LEPHAM akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Ia menyebut CV. Damindo Pratama terancam denda harian hingga Rp100 juta, serta jerat pidana korupsi apabila terbukti melakukan penyimpangan.

LEPHAM menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan proyek infrastruktur prioritas benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Muna Barat, bukan menjadi bancakan segelintir pihak. (Redaksi)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id