![]() |
| Istimewa |
JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN dan swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kebutuhan di lapangan.
Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, ATR/BPN melakukan tahapan identifikasi spasial lokasi terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, penelusuran hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, hingga konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman dari lokasi bencana.
Sementara di Provinsi Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, ATR/BPN mencatat potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap, sebagian di antaranya telah berstatus tanah terlantar atau berada di zona aman bencana.
Nusron menegaskan, proses pelepasan tanah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan harus mendapatkan persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian, termasuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bila diperlukan.
Terkait kepastian hukum tanah, ATR/BPN menyiapkan beberapa skema pendaftaran, di antaranya melalui reforma agraria, redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapatkan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri, dengan fokus pada penjaminan kepastian hukum tanah dan percepatan pengadaan lahan relokasi.
Laporan: Sry




0 Komentar