![]() |
| Korban Pelecehan Bersama Kuasa Hukum (Sultrapos.id) |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu ustaz di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Desa Kasaka, Kabupaten Muna Barat, memasuki babak baru. SR, yang sebelumnya berstatus terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2025, kini melapor balik dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Kamis, 22 Januari 2026. Kuasa hukum korban, La Ode Suparno Tammar, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MIA Nusantara, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan salah satu ustaz di pondok pesantren tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami klien kami, SR, oleh salah satu ustaz di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy,” ujar La Ode Suparno Tammar.
Berdasarkan penuturan korban melalui kuasa hukumnya, dugaan pelecehan tersebut terjadi sebanyak lima kali dengan modus yang berbeda. Peristiwa pertama disebut terjadi pada tahun 2023, saat korban tengah menyetor hafalan.
Dalam kronologinya, terduga pelaku meminta korban untuk menyetor hafalan paling terakhir. Setelah santri lain selesai, pelaku melarang korban melanjutkan setoran dan menarik korban untuk duduk di sampingnya. Di saat itulah, terduga pelaku diduga menarik cadar korban lalu mencium kening dan bibir korban.
Peristiwa tersebut menjadi awal rangkaian dugaan pelecehan yang dialami korban. Usai kejadian itu, terduga pelaku disebut tidak menghentikan perbuatannya. Pada malam hari, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya keluar pondok dengan dalih membeli gorengan sebagai bentuk permintaan maaf.
Namun, alih-alih meminta maaf, korban justru mengaku kembali mengalami tindakan tidak senonoh. Saat keluar pondok, pelaku diduga membawa korban ke wilayah Desa Lahaji. Di lokasi tersebut, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menarik tangan korban, merangkul, dan mencium korban.
Kejadian ketiga terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di sekitar asrama putri. Terduga pelaku kembali memanggil korban dengan alasan ingin memberikan sesuatu. Setelah korban datang, pelaku justru membawa korban ke area hutan yang gelap karena peristiwa terjadi pada malam hari.
Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami dugaan kekerasan seksual berupa ciuman dan perabaan tubuh. Korban juga mengaku menerima ancaman jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Dia mengancam saya. Kalau saya tidak menuruti kemauannya, saya akan ditinggalkan sendirian di dalam hutan,” ungkap korban, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Peristiwa keempat kembali terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren. Saat itu, pelaku disebut mengajak korban bertemu dengan alasan akan melangsungkan pernikahan pada keesokan harinya.
“Pada kejadian tersebut, klien kami mengaku dilecehkan layaknya suami istri,” kata La Ode Suparno Tammar.
Kuasa hukum menjelaskan, rangkaian peristiwa tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis berat dan memilih bungkam dalam waktu lama. Korban juga mengaku kerap dibungkam dengan dalih menjaga nama baik pondok pesantren serta diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Pelaporan balik ini dilakukan setelah SR memenuhi panggilan sebagai terlapor dalam perkara pencemaran nama baik yang lebih dulu dilaporkan. Kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat diusut secara serius dan transparan.
“Laporan ini kami ajukan agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, ditangkap jika alat bukti mencukupi, dan diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas La Ode Suparno Tammar.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan maksimal kepada korban, mengingat tekanan dan trauma psikologis yang dialami korban sejak kasus ini mencuat ke publik.
Reporter: Sry
.jpg)


0 Komentar