Breaking News

Dibungkam Bertahun-Tahun, Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Muna Barat Kembali Mencuat, Korban Baru Lapor Polisi

 

Ilustrasi


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini kembali bergulir setelah muncul korban baru yang diduga mengalami pelecehan serupa dan telah resmi melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasus tersebut sejatinya bukan kali pertama mencuat ke publik. Isu dugaan pencabulan ini telah muncul sejak tahun lalu dan sempat menghebohkan masyarakat setempat. Saat itu, seorang santri memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.

Pengakuan tersebut menyedot perhatian berbagai pihak hingga sampai ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Sebagai tindak lanjut, izin operasional Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy sempat dihentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dan proses penanganan lebih lanjut.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik baru. Pimpinan pondok pesantren bersama sejumlah santri dilaporkan tidak menerima penghentian izin tersebut. Mereka kemudian melaporkan santri yang pertama kali mengungkap dugaan pencabulan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seiring waktu, perkara itu perlahan meredup tanpa kejelasan perkembangan hukum yang signifikan. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2026, kasus ini kembali mencuat setelah muncul korban baru yang mengaku mengalami pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama.

Kasus terbaru ini terungkap setelah pihak keluarga korban meminta anak mereka untuk berkata jujur. Keluarga mengaku sengaja memanggil korban pulang dari pondok untuk memastikan kebenaran isu yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Karena banyaknya isu yang beredar tentang Ustadz Jamaludin, kami khawatir adik kami juga menjadi korban, sebab dia merupakan salah satu santri di sana. Awalnya dia tidak mengaku, tapi setelah kami bujuk dan beri pemahaman, akhirnya dia mengaku bahwa benar telah terjadi tindakan pelecehan dan dia salah satu korbannya,” ujar Sahirbin, anggota keluarga korban, saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung menempuh jalur hukum. Mereka secara resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren ke Polsek Kusambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi tadi malam,” tegas Sahirbin.

Ia menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus upaya mencari keadilan. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berpihak pada korban.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi, IPDA Ahmad Amin, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Benar, laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna,” ungkapnya singkat.

Dengan kembali mencuatnya kasus ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara secara transparan dan menyeluruh. Penanganan yang tegas dinilai penting guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id