Breaking News

Dicemarkan Nama Baiknya, Mantan Kadis di Muna Laporkan IRT di Polda Sultra

La Ode Darmansyah (kanan baju putih) bersama Kuasa Hukumnya La Ngkarisu saat melapor di Polda Sultra. FOTO: Ist


SULTRAPOS.ID, KENDARI - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Muna Tri Haryati atas pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (04/01/2026).

La Ode Darmansyah melaporkan Tri Haryati di Polda Sultra pada pukul 11.30 WITA diterima langsung salah satu penyidik piket Polda pada Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra. Dalam memberikan laporan, La Ode Darmansyah tidak sendiri namun di dampingi kuasa hukumnya La Ngkarisu. 

Laporan itu di layangkan La Ode Darmansyah kepada Tri Haryati karena merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya atas dugaan pinjaman dan penggelapan uang yang dituduhkan kepada dirinya. Dimana peristiwa itu terjadi pada 2020 lalu. Sementara pengakuan La Ode Darmansyah tidak pernah meminjam uang sebesar Rp 50 juta seperti yang dituduhkan oleh Tri Haryati.

La Ode Darmansyah melalu kuasa hukumnya La Ngkarisu menegaskan, kliennya sebagai korban, di fitnah bahkan nama baiknya tercoreng akibat pernyataan dari Tri Haryati yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Sebab, kliennya tidak pernah terlibat dalam urusan pinjam meminjam atau utang piutang kepada Tri Haryati.

La Ngkarisu mengatakan, kliennya dituduh meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan ada bukti kwitansi. Sementara kliennya tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Tri Haryati baik secara tunai maupun via transfer. Justru yang benar itu adalah Tri Haryati mengirim uang kepada seseorang dengan jumlah Rp 50 juta dilakukan via transfer.

"Sehingga apa yang dituduhkan kepada klien saya memenuhi unsur untuk kita laporkan Tri Haryati sebagai perbuatan tindak pidana sesuai dengan KUHP yang terbaru," kata Ngkarisu.

Anggota DPC Peradi Kota Kendari ini kembali menegaskan jika kliennya La Ode Darmansyah tidak pernah meminjam sejumlah uang kepada Tri Haryati sebagaimana diberitakan pada salah satu media online.

Dimana dalam komentarnya, kuasa hukum Tri Haryati menyebut jika kliennya Tri Haryati telah mentransfer uang sebanyak Rp 50 juta kepada La Ode Darmansyah dan selanjutnya menandatangani kwitansi pinjaman tertanggal 27 Maret 2020 sebagai pinjaman sementara.

"Kebohongan inilah sehingga kami laporkan ke Polda Sultra. Karena klien saya merasa tidak nyaman dan tercemar nama baiknya atas pemberitaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Tri Haryati. Motif pengaduan kami adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepada La Ode Darmansyah sebagaimana diatur dalam pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026," beber La Ngkarisu.

"Nanti akan kami sampaikan di pembuktian siapa yang menerima uang dan dikirim sama siapa. Kalau perlu dilibatkan dari Puslabfor keaslian datanya," sambung Ngkarisu.

Harusnya juga kuasa hukum Tri Haryati, tambah La Ngkarisu, menanyakan kepada kliennya apakah La Ode Darmansyah benar-benar menerima uang itu atau tidak. Karena harus didalami dulu laporan dari kliennya. Jangan mengeluarkan fitnah sehingga menciptakan opini publik.

Menurut La Ngkarisu, semua pernyataan dari kliennya dianggap sebuah kebenaran mutlak sementara bukti aliran dana sangat jelas bahwa Tri Haryati melakukan transfer dana bukan ke rekening La Ode Darmansyah.

"Saya berharap Tri Haryati dan kuasa hukumnya agar bisa hadir memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyerang nama baik klien saya. Sehingga klien saya secepatnya mendapatkan titik terang atas dugaan kasus yang dituduhkan," ucap La Ngkarisu.

Demikian pula dengan Tri Haryati dan kuasa hukumnya, jika terbukti memberikan tuduhan fitnah terhadap kliennya, La Ngkarisu berharap pada pihak Polda Sultra untuk mengawal proses hukum secara professional demi kepastian hukum untuk semua pihak.

Lebih lanjut La Ngkarisu menjelaskan, urusan utang piutang antara Tri Haryati dengan seseorang yang berutang menjadi persoalan yang berbeda, dimana persoalan mereka adalah persoalan Perdata.  Sedangkan persoalan antara La Ode Darmansyah dengan Try Haryati adalah murni perbuatan Pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelunasan utang piutang.

Terkait somasi dari kuasa hukum Tri Haryati, La Ngkarisu berpendapat somasi yang disampaikan dan di kirim oleh oleh kuasa hukum Tri Haryati setelah dipelajari tidak perlu ditanggapi. Karena dalam somasi itu tidak menjelaskan keterlibatan kliennya dalam persoalan tersebut. Sehingga dianggap itu kabur.

"Yang pasti kami sudah melapor duluan di Polda Sultra sebagai korban dan fitnah kepada klien saya," tutur Ngkarisu.

"Proses hukum tetap berjalan supaya ada pembuktian dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum," pungkas La Ngkarisu mengakhiri.

Reporter: Abas

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id