Breaking News

Fakta Tersembunyi Kasus Ponpes Muna Barat: Korban Pelecehan Dipaksa Menjadi Saksi

 

Ilustrasi

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Desa Kasakamu, Kabupaten Muna Barat, terus menguak fakta-fakta mengejutkan. Di balik proses hukum yang kini bergulir, terungkap pengakuan memilukan, seorang santri yang dijadikan saksi pelapor pencemaran nama baik ternyata merupakan korban pelecehan itu sendiri.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh salah satu korban yang akhirnya berani angkat bicara setelah bertahun-tahun memendam trauma. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, dirinya bersama beberapa santri lain dipaksa menjadi saksi untuk melaporkan seorang teman mereka ke Polres Raha dengan tuduhan pencemaran nama baik pondok pesantren.

Korban berinisial S menuturkan, perintah itu disebut berasal langsung dari pimpinan pondok pesantren yang kini berstatus sebagai terduga pelaku. Saat itu, para santri berada di bawah tekanan psikologis dan ancaman moral yang kuat.

“Kami diminta menjadi saksi. Katanya kalau tidak mau, nama baik pondok akan rusak,” ungkap S dengan nada getir.

Tekanan tak berhenti di situ. Korban juga mengaku dibungkam dengan dalil kemanusiaan. Terduga pelaku disebut menyampaikan bahwa istrinya sedang hamil, sehingga para santri diminta merasa iba dan menutup rapat persoalan tersebut.

“Kalau saya masuk penjara, istriku tinggal sendiri,” tutur korban menirukan ucapan terduga pelaku.

Dalih menjaga nama baik pondok dan kondisi keluarga pelaku menjadi alasan utama pembungkaman para santri.

Korban kemudian membeberkan kronologi kejadian yang hingga kini membekas kuat dalam ingatannya. Sekitar pukul 00.00 WITA, saat suasana pondok telah sunyi dan para santri putra-putri beristirahat, ia bersama beberapa rekannya dipanggil ke balai pondok dengan alasan musyawarah.

Namun, suasana yang mereka hadapi jauh dari kata musyawarah terbuka. Para santri dipanggil satu per satu untuk bertemu ustaz, lalu diminta menutupi dugaan pelecehan yang telah terjadi.

“Waktu itu ada sekitar enam orang. Kami dipanggil bergantian. Intinya diminta diam demi nama baik pondok dan karena istri ustaz sedang hamil,” tutur korban.

Keputusan untuk bungkam justru menjadi beban psikologis berat bagi korban. Ia mengaku hidup dalam ketidaktenangan dan terus dihantui rasa bersalah karena menutupi peristiwa yang menurutnya keliru.

“Itu seperti bumerang buat saya. Saya tidak pernah tenang, selalu teringat,” ujarnya.

Puncak tekanan terjadi pada awal tahun ini, ketika korban dipanggil pulang oleh keluarganya. Dalam suasana emosional, pihak keluarga mendesak korban untuk berkata jujur. Dari situlah seluruh cerita akhirnya terbuka. Tak berselang lama, keluarga langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak keluarga korban, Sahirbin, menegaskan pentingnya penanganan kasus secara objektif dan adil. Ia meminta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tidak terjebak pada satu narasi semata.

“Saya berharap proses ini dikawal secara adil. Jangan hanya mendengar satu pihak. Setelah pemeriksaan nanti, saya berencana mengumpulkan tokoh-tokoh dan para korban untuk menghadap Pak Bupati, agar beliau juga mendengar langsung dari sisi kami,” ujar Sahirbin saat ditemui di kediamannya, Senin (26/1/2025).

Kini, kasus yang selama ini tertutup rapat oleh dalil nama baik dan tekanan moral perlahan terbuka ke ruang publik. Fakta bahwa korban sempat dijadikan alat untuk membungkam korban lain menjadi potret kelam yang menambah kompleksitas perkara. Proses hukum pun diharapkan mampu mengurai kebenaran secara terang, adil, dan berpihak pada perlindungan korban.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id