Breaking News

Kantor Pertanahan Muna Barat Serahkan 13 Sertipikat Wakaf pada HAB ke-80 Kemenag RI

 

Penyerahan sertipikat wakaf di HAB ke 80. (Istmewa).

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat turut hadir dan berpartisipasi dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang digelar pada Sabtu, 3 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Muna Barat menyerahkan sebanyak 13 sertipikat tanah wakaf untuk masjid dan musholla di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ramli, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan bentuk nyata kerja sama dan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah.

“Penyerahan sertipikat wakaf ini adalah bukti nyata kerjasama dan kolaborasi yang baik dalam memberikan kepastian hak atas tanah terhadap rumah–rumah ibadah di Muna Barat yang harapannya pemeluk agama bisa beribadah dengan tenang sehingga kerukunan umat tetap terjaga,” ujar Ramli.

Ramli menambahkan, pihaknya bersyukur karena target sertipikasi tanah wakaf pada tahun ini dapat dituntaskan dan telah diserahkan kepada masing-masing pemegang hak.

“Alhamdulillah, target sertipikasi tanah wakaf dapat kami tuntaskan tahun ini dan kami sudah serahkan ke pemegang haknya masing–masing dan semoga di tahun 2026 ini kami dapat terbitkan sertipikat lebih banyak lagi baik itu masjid, pura dan gereja dan rumah ibadah lainnya,” tuturnya, Sabtu (03/01/2026).

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, melalui sambungan selulernya menyampaikan bahwa sejalan dengan tema HAB ke-80, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju”, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada umat.

“Kantor pertanahan kabupaten muna barat terus berkomitmen berkhidmah untuk umat dengan percepatan sertipikasi wakaf dan rumah–rumah ibadah di wilayah kerja kabupaten muna barat sepanjang semua syarat terpenuhi baik syarat administrasi, syarat fisik maupun syarat yuridis,” ungkap Edison.

Adapun sertipikat tanah wakaf yang diserahkan pada tahun ini masing-masing untuk Masjid Miftahul Jannah Desa Sido Makmur, Masjid Jami Nurul Iman Kelurahan Tiworo, Masjid Habibi Al Hikmah Kelurahan Tiworo, Pekuburan Umum Desa Momuntu, Masjid Al Kahfi Desa Kasakamu, Musholla Babussalam Desa Mekar Jaya, Masjid Darul Ulum Desa Labokolo, Musholla Babul Salam Desa Sangia Tiworo, Masjid Jabal Rahmah Kelurahan Waumere, Musholla Nur Huda Desa Kasimpa Jaya, Masjid Al Fattah Desa Lombu Jaya, Masjid Miftahul Jannah Desa Parura Jaya, serta Masjid Fastabikul Khairat Desa Wanseriwu.

Penyerahan sertipikat wakaf tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum aset keagamaan serta mendukung terciptanya kerukunan umat beragama di Kabupaten Muna Barat. (Redaksi).

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id