Breaking News

Kasus Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Masuk Penyelidikan, Polres Muna Periksa Tiga Korban

 

Polres Muna (Sultrapos.id)

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Muna kini resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna. Laporan yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, IPTU S. Jaya Tarigan, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan, menyusul laporan yang baru diterima beberapa hari terakhir.

“Untuk kasus pondok pesantren ini masih dalam tahap penyelidikan. Laporannya memang baru masuk kemarin terkait dugaan pelecehan,” kata IPTU S. Jaya Tarigan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, IPTU S. Jaya Tarigan, 

Dalam proses awal itu, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang mengaku sebagai korban, termasuk satu saksi dari pihak keluarga korban. Keterangan para saksi ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam mengurai peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

“Kami sudah memeriksa tiga saksi yang mengaku sebagai korban, termasuk saksi dari keluarga korban,” ungkap Tarigan.

Tarigan mengungkapkan, kasus ini sebenarnya bukan persoalan baru. Tahun sebelumnya, sempat muncul laporan dari pihak pondok pesantren terkait dugaan pencemaran nama baik yang bersumber dari tudingan pelecehan tersebut.

“Sebenarnya ini bukan kasus pertama. Tahun lalu juga ada laporan, tapi dari pihak pondok pesantren terkait pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kedua laporan tersebut memiliki keterkaitan karena bersumber dari peristiwa yang sama. Laporan pencemaran nama baik muncul akibat adanya tudingan pelecehan, sedangkan laporan dugaan pelecehan baru disampaikan oleh pihak korban dan kini resmi ditangani polisi.

“Objeknya sama. Yang satu pencemaran nama baik karena adanya dugaan pelecehan. Sementara laporan dugaan pelecehan baru dilaporkan dan sekarang kami proses,” lanjutnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Muna terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membangun konstruksi hukum perkara. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Surat panggilan sudah kami layangkan. Kemungkinan dalam waktu dekat, hari Jumat,” pungkas Tarigan.

Polres Muna menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum, serta membuka ruang bagi pengungkapan fakta-fakta baru selama proses penyelidikan berlangsung.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id