![]() |
| Surat Pengunduran Diri Ibu Nurmin |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Polemik dugaan rangkap jabatan Bendahara Desa Tangkumaho yang juga menjabat sebagai Bendahara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, La Ode Hallo.
Menjawab sorotan publik yang kian menguat, La Ode Hallo menegaskan bahwa bendahara desa yang dipersoalkan sebelumnya sudah mengundurkan diri dari jabatan Bendahara Kopdes Merah Putih sejak akhir tahun 2025 setelah diketahui adanya larangan tegas dalam regulasi nasional.
“Yang bersangkutan sudah lama mengundurkan diri. Saat itu memang dalam kondisi mendesak karena koperasi harus segera dibentuk. Namun setelah kami memahami aturan secara utuh, bendahara desa diminta untuk mundur,” ujar La Ode Hallo saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).
Sebagai bentuk transparansi, La Ode Hallo bahkan menunjukkan surat pengunduran diri resmi yang ditandatangani langsung oleh Nurmin, warga Desa Tangkumaho yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kopdes Merah Putih.
Dalam surat tersebut, Nurmin menyatakan secara sadar dan tanpa paksaan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Kopdes. Surat itu ditujukan langsung kepada Kepala Desa Tangkumaho dan berlaku efektif mulai 2 Desember 2025.
Pengunduran diri tersebut, kata La Ode Hallo, didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025, khususnya BAB III huruf A angka 4, yang secara tegas melarang perangkat desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.
Dalam suratnya, Nurmin juga menuliskan alasan pengunduran diri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Salah satu kutipan dalam dokumen itu menyebutkan bahwa pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur pimpinan atau perangkat desa, sehingga dirinya memilih mundur demi menjaga legalitas Kopdes Merah Putih.
Selain itu, Nurmin turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama menjadi bagian dari pengurus koperasi, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri demi menghindari konflik kepentingan.
La Ode Hallo menambahkan, hingga kini pergantian pengurus Bendahara Kopdes belum dilakukan secara definitif, karena pemerintah desa ingin mengembalikan prosesnya kepada mekanisme demokratis melalui anggota koperasi.
“Pergantian pengurus harus melalui anggota koperasi. Kami tidak ingin melanggar aturan lagi. Setelah Kopdes berjalan normal, akan dilakukan pemilihan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Nurmin selaku Bendahara Desa yang sebelumnya merangkap sebagai Bendahara Kopdes Merah Putih belum memberikan klarifikasi langsung kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat tanggapan.
Dengan adanya klarifikasi dan bukti dokumen pengunduran diri tersebut, Pemerintah Desa Tangkumaho berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara lebih utuh, objektif, dan proporsional, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan koperasi desa.
Reporter: Sry



0 Komentar