Breaking News

Korban Baru Sebut Ada Tekanan dan Dalil Sumpah dalam Dugaan Pencabulan di Ponpes

 

ABN (16 Tahun) Korban Pencabulan

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat kembali mengungkap fakta baru yang kian mengusik nurani publik. Penelusuran tim SultraPos.id menemukan adanya pengakuan korban yang menyebut dugaan upaya pembungkaman dilakukan melalui penggunaan dalil sumpah untuk menutupi peristiwa tersebut.

Para korban mengungkap bahwa dugaan perbuatan tak senonoh itu tidak terjadi secara spontan. Dalam keterangannya kepada tim SultraPos.id, korban menyebut terduga pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan berbagai dalih yang terkesan sepele dan bernuansa pembinaan. Dalih tersebut antara lain ajakan membeli gorengan, alasan setoran hafalan, hingga kegiatan uji nyali yang disebut sebagai bagian dari pembentukan mental santri.

Namun dalam praktiknya, dalih-dalih tersebut justru diduga menjadi pintu masuk terjadinya peristiwa yang belakangan disadari para korban sebagai tindakan yang melampaui batas. Salah satu korban mengungkap, kondisi tersebut membuat mereka tidak berani menolak karena meyakini bahwa semua itu merupakan perintah dan bagian dari aktivitas pondok.

Ketika dugaan pelecehan mulai diketahui oleh sebagian santri, tekanan lain disebut mulai muncul. Para korban mengaku diminta untuk tidak membawa persoalan tersebut ke luar lingkungan pondok dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Bahkan, kondisi istri terduga pelaku yang saat itu disebut tengah hamil turut dijadikan alasan agar korban memilih diam demi apa yang disebut sebagai “kebaikan bersama”.

Tekanan tersebut, menurut korban, tidak berhenti sampai di situ. Fakta terbaru diungkap oleh salah satu korban berinisial ABN, yang kini berusia 16 tahun. ABN mengaku bahwa dirinya bersama korban lain diduga diarahkan untuk menutupi kejadian tersebut jika suatu saat mencuat ke publik, melalui dalil sumpah yang disampaikan oleh terduga pelaku.

Menurut ABN, para korban diminta bersumpah untuk tidak membuka kejadian yang sebenarnya. Sumpah tersebut disertai dengan penjelasan tertentu mengenai hukum dan dalil sumpah, yang disebut sebagai langkah pengamanan apabila kasus ini kelak terbuka ke ruang publik.

“Kami diminta tetap melakukan sumpah jika suatu saat kasus ini mencuat demi menutupi kejadian yang sebenarnya. Kami juga diberi pemahaman soal hukum dan dalil sumpah saat itu,” ujar ABN saat ditemui tim SultraPos.id di kediamannya di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Selasa (28/1/2026).

Pengakuan ini menambah rangkaian fakta yang dinilai krusial dalam penanganan kasus dugaan pencabulan santri tersebut. Pola pendekatan sebelum kejadian hingga tekanan setelah perkara mulai berhembus dinilai menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk membungkam korban dan menjaga persoalan tetap berada di ranah internal pondok.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan. Redaksi SultraPos.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan pengakuan korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id