Breaking News

Setoran Hafalan Berujung Dugaan Pencabulan, Korban Ponpes Muna Barat Diperiksa Unit PPA

Korban Bersama Keluarga dan Kuasa Hukum Korban


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat terus berproses. Pada Selasa, 27 Januari 2026, korban pelapor pertama menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Muna selama kurang lebih dua jam. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya diajukan korban terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan undangan klarifikasi atas laporan yang telah masuk. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hari ini adalah undangan klarifikasi atas laporan yang diajukan korban. Pemeriksaan sudah dilakukan dan BAP telah diambil,” ujar Abdul Rahman usai mendampingi korban.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan perdana tersebut korban berinisial S diberikan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada kronologi dugaan peristiwa pencabulan. Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan untuk menggali secara runtut kejadian yang dilaporkan.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi saat korban tengah melakukan setoran hafalan. Dalam situasi itu, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang tidak pantas.

“Korban menerangkan bahwa ia dicium pada bagian pipih saat sedang setoran hafalan,” ungkapnya.

Menurut penuturan korban, lanjut Abdul Rahman, tindakan tersebut dilakukan terduga pelaku dengan dalih sebagai bentuk latihan sebelum menikah. Alasan itu disampaikan terduga pelaku kepada korban saat kejadian berlangsung.

“Dalih yang disampaikan terduga pelaku kepada korban adalah sebagai latihan sebelum menikah. Keterangan ini disampaikan korban saat pemeriksaan,” tegas Abdul Rahman.

Ia berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut kemaslahatan umat dan juga keberlangsungan pesantren, karena keresahan di tengah masyarakat sudah cukup besar,” ujarnya.

Abdul Rahman menambahkan, proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian dan kejelasan arah penanganan perkara bagi seluruh pihak terkait.

“Dengan dibukanya perkara ini secara terang, arah hukumnya ke depan akan jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muna masih terus mendalami keterangan korban. Proses penanganan perkara dipastikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id