![]() |
| Taohae, Pemuda Tangkumaho |
MUNA BARAT, SULTRA POS.ID – Dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kembali mengemuka. Tokoh Pemuda Tangkumaho, Taohae La Ode, secara terbuka mempertanyakan praktik rangkap jabatan Bendahara Desa yang juga menjabat sebagai Bendahara Kopdes Merah Putih, serta mendesak dilakukan audit independen.
Isu ini dinilai sangat krusial karena Kopdes Merah Putih mengelola aset bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan berkaitan langsung dengan tata kelola Dana Desa, terutama menjelang pengelolaan anggaran tahun 2026.
Taohae menilai praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan melemahkan prinsip akuntabilitas serta independensi koperasi. Ia merujuk Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, Bab III poin a angka 4, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap sebagai pengurus koperasi desa.
“Pengurus Kopdes wajib independen dan tidak berasal dari unsur pemerintahan desa. Jika bendahara desa juga menjadi bendahara koperasi, maka konflik kepentingan tidak terhindarkan,” tegas Taohae, Rabu (28/1/2026).
Selain rangkap jabatan, Taohae juga menyoroti proses penunjukan pengurus Kopdes Merah Putih yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah warga sebagaimana diatur dalam regulasi perkoperasian.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menghilangkan hak partisipasi masyarakat dan menyimpang dari prinsip ekonomi kerakyatan.
“Koperasi bukan milik kepala desa atau perangkat desa. Jika pengurus ditunjuk tanpa musyawarah, maka esensi koperasi sebagai alat pemberdayaan rakyat menjadi hilang,” ujarnya.
Lebih jauh, Taohae mengungkap dugaan pengendalian Kopdes oleh Bendahara Desa, mulai dari rangkap jabatan, pengabaian ketentuan organisasi, hingga penempatan kantor Kopdes di rumah pribadi. Ia menilai kondisi ini berpotensi menjadi persoalan tata kelola serius jika tidak segera dievaluasi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi pelanggaran yang terstruktur dan sistematis,” katanya.
Atas dasar itu, Taohae mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit independen, guna memastikan pengelolaan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta menjamin keamanan aset koperasi dan dana publik.
![]() |
| Surat Pengunduran diri |
Klarifikasi Kepala Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026). Ia menyebut, penunjukan bendahara desa sebagai pengurus Kopdes dilakukan dalam kondisi mendesak pada tahap awal pembentukan koperasi.
“Saat itu Kopdes harus segera dibentuk. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kabupaten dan disarankan sementara memasukkan bendahara desa. Namun setelah diketahui bertentangan dengan aturan, yang bersangkutan sudah diminta mengundurkan diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pergantian pengurus belum bisa dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme administrasi dan pemilihan oleh anggota koperasi.
“Setelah kondisi Kopdes stabil, pengurus akan dipilih kembali melalui anggota sesuai aturan,” tambahnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Desa Tangkumaho yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat tanggapan.
Polemik ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan koperasi desa, agar Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi instrumen ekonomi rakyat, bukan sumber konflik dan kecurigaan di tingkat desa.
Reporter: Sry
.jpg)



0 Komentar