Jakarta,Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sepanjang tahun 2025, realisasi BPHTB di ibu kota tercatat mencapai Rp3,9 triliun.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
“Transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Menteri Nusron.
BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 pendapatan DKI Jakarta dari BPHTB tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Menurut Menteri Nusron, tingginya nilai BPHTB mencerminkan kuatnya dinamika dan pertumbuhan transaksi properti di Jakarta.
“Kalau jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, ada pajak yang dibayarkan namanya BPHTB. Tahun 2025 ini nilainya Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.
Secara nasional, total penerimaan BPHTB tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Artinya, lebih dari 10 persen kontribusi nasional berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga aset daerah.
“Saya sangat berterima kasih punya Gubernur Jakarta yang dipimpin oleh Pak Pramono Anung. Aset-aset negara sekecil apa pun mampu dipertahankan. Ini patut kita apresiasi,” tuturnya.
3.922 Sertipikat, Nilai Aset Capai Rp102 Triliun
Sertipikat yang diserahkan mencakup total luas tanah 563,9 hektare dengan estimasi nilai aset mencapai Rp102 triliun. Rinciannya meliputi:
2.837 ruas jalan
691 gedung (karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga)
154 sarana pendidikan
123 taman
69 gedung tambahan
39 kantor kelurahan/kecamatan
17 eks rumah dinas
Langkah sertipikasi ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di ibu kota.



0 Komentar