![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) |
JAKARTA, SULTRAPOS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa tata ruang menjadi kunci utama dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pertanahan dan berjalan secara inklusif serta berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa program prioritas nasional seperti Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus Windayana.
Dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai 67,87%. Namun angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar saat ini berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu melakukan revisi.
Untuk daerah yang RTRW-nya belum sesuai, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus Windayana.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Saat ini, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun.
“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucap AHY.
Pertemuan lintas lembaga tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala BRIN Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.



0 Komentar