Breaking News

BPN Muna Barat Percepat Transformasi Sertipikat Tanah Elektronik, Validasi Data Capai 64,40 Persen

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus berpacu meningkatkan kualitas data pertanahan guna mendukung penerapan layanan elektronik serta alih media sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, menyampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Menurutnya, pendaftaran tanah yang dimaksud mencakup berbagai aktivitas masyarakat, baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah yang sudah ada.

“Pendaftaran yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik pendaftaran pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah,” ujar Syafrudin, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini kegiatan validasi bidang tanah bersertipikat analog atau pra-sertipikat elektronik di Kabupaten Muna Barat telah mencapai 64,40 persen dari total 56.100 sertipikat analog yang tercatat.

Meski demikian, pihaknya masih sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk secara mandiri melakukan peralihan ke sertipikat tanah elektronik.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi dan inisiatif masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik demi mendukung percepatan transformasi layanan pertanahan,” jelasnya.

Syafrudin juga menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa sertipikat tanah lama atau analog sudah tidak berlaku lagi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Dalam masa transisi ini, sertipikat tanah analog yang dimiliki masyarakat masih tetap sah sebagai alat bukti hak atas tanah dan tetap dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli maupun agunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun masih berbentuk fisik atau analog, sertipikat tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dialihkan menjadi sertipikat elektronik.



Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan mendatangi loket layanan pertanahan. Selain itu, proses tersebut juga dapat dilakukan ketika masyarakat melakukan pemeliharaan data pertanahan seperti peralihan hak karena jual beli, waris, hibah, pembebanan hak tanggungan, maupun roya.

Sebagai contoh, apabila masyarakat mengajukan peralihan hak karena waris sementara sertipikatnya masih berbentuk analog, maka pihak BPN akan menarik sertipikat tersebut dan menerbitkan sertipikat tanah elektronik sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

“Proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat tanah elektronik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Transformasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan modern yang berlandaskan nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id