LUWUK, SULTRAPOS.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk, Sulawesi Tengah, terus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhammad Masrul Atiri, SP, SH, MM, melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Jumat (6/2/2026). Kedatangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH, MH, di ruang kerjanya.
Masrul menjelaskan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.5-PK.06.03-134 tertanggal 5 Februari 2026, terkait implementasi KUHP baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menyamakan persepsi terkait putusan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan yang nantinya menjadi tanggung jawab pembimbingan Bapas,” ujar Masrul.
Ia menegaskan, penerapan KUHP baru menandai perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia. Pemasyarakatan tidak lagi diposisikan sebagai ujung akhir sistem peradilan pidana, melainkan sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
“Sebagaimana arahan Dirjen Pemasyarakatan, pemasyarakatan kini menjadi bagian dari sistem penegakan hukum terpadu yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan,” katanya.
Menurut Masrul, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang yang lebih luas bagi penerapan pidana non-penjara, termasuk pidana kerja sosial, sebagai alternatif terhadap hukuman penjara, khususnya bagi pelanggaran hukum tertentu.
“Ini adalah langkah besar dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar hukum untuk bertanggung jawab secara lebih konstruktif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Masrul juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejari Tojo Una-Una berlangsung positif dan mendapatkan dukungan penuh dari pihak kejaksaan.
“Alhamdulillah, koordinasi diterima langsung oleh Pak Kajari dan berjalan dengan sangat baik. Ke depan, komunikasi dan koordinasi ini akan terus kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Redaksi).




0 Komentar