MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Kegiatan foto udara pemetaan bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat telah rampung dikerjakan. Hingga saat ini, cakupan peta foto di wilayah Kabupaten Muna Barat telah mencapai 88,80 persen dari total luas Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Taufik Akbar menyampaikan bahwa kegiatan foto udara tahun 2026 ditargetkan mencakup 9.500 hektare. Target tersebut telah berhasil diselesaikan pada 13 desa/kelurahan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Alhamdulillah kegiatan foto udara terhadap bidang-bidang tanah di Muna Barat tahun 2026 telah selesai dilaksanakan sesuai target,” ujar Taufik, Jumat (27/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa total luas APL di Kabupaten Muna Barat mencapai 58.955,16 hektare. Dari jumlah tersebut, wilayah yang sudah memiliki peta foto saat ini mencapai 52.352,375 hektare atau 88,80 persen.
“Artinya masih ada sekitar 6.602,785 hektare atau 11,20 persen wilayah yang belum terfoto,” jelasnya.
Menurut Taufik, capaian tersebut menjadi langkah penting menuju terwujudnya Kabupaten Muna Barat lengkap secara spasial. Dengan demikian, proses penataan dan kepastian hukum bidang tanah dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Untuk menjadikan Muna Barat lengkap secara spasial, sisa sedikit lagi yang harus kami foto dan petakan. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Muna Barat,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan foto udara ini merupakan bagian dari rangkaian program **Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2026. Pada tahun ini ditargetkan penerbitan 4.063 sertipikat hak atas tanah, dengan proses yang saat ini masih berlangsung di 35 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan. (Redaksi)
.jpg)


0 Komentar