Breaking News

Kasus Santri Dicabuli, Pemerintah Mubar Dinilai Gagal Bertindak

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret sebuah pondok pesantren di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kian memantik tanda tanya publik. Hingga kini, terduga pelaku masih bebas beraktivitas, sementara pondok pesantren yang menjadi pusat sorotan juga belum ditutup, meski pemerintah daerah telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional.

Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2025, ketika seorang santri memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya dari pimpinan pondok pesantren. Pengakuan itu langsung menghebohkan masyarakat, mengingat sosok yang dituding merupakan figur keagamaan yang cukup dihormati di wilayah tersebut.

Namun pada pertengahan 2025, perkara ini justru berbalik arah. Pimpinan pondok yang disebut sebagai terduga pelaku melaporkan santri tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Ia membantah semua tuduhan dan memilih menempuh jalur hukum. Sejak saat itu, kasus sempat meredup dan nyaris tak terdengar kabarnya.

Alih-alih berakhir, pada awal 2026 perkara ini kembali mencuat dengan babak baru. Empat santri lain melaporkan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh orang yang sama. Laporan beruntun ini memicu gelombang kemarahan publik serta mendorong desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas.

Aksi unjuk rasa pun terjadi beberapa kali. Massa mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus meminta pemerintah daerah menutup pondok pesantren yang diketahui belum mengantongi izin operasional resmi.

Menanggapi tekanan publik, pada 4 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama DPRD setempat menerbitkan surat penghentian sementara seluruh aktivitas pondok pesantren tersebut hingga kasus dugaan pencabulan memperoleh kejelasan hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu meredam situasi sekaligus mencegah munculnya korban baru.

Namun, hingga sepekan setelah surat itu diterbitkan, aktivitas pondok pesantren dilaporkan masih berlangsung seperti biasa. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa imbauan pemerintah diabaikan dan seolah terjadi pembiaran.

Rabu (11/2/2026), masyarakat kembali turun ke jalan untuk ketiga kalinya. Koordinator lapangan aksi, Sigit, mengaku prihatin sekaligus malu sebagai warga Desa Kasakamu karena kasus tersebut tak kunjung menemukan kepastian.

“Kami tahu persis kondisi kampung kami. Sebelum dia datang, tidak pernah ada kasus seperti ini. Setelah dia ada, baru muncul persoalan begini,” ujarnya dalam orasi.

Sigit juga menyoroti keberadaan dua pondok pesantren dengan nama yang sama serta dugaan ketidakjelasan izin operasional. Ia menduga ada kejanggalan dalam pendirian pondok baru sementara bangunan lama masih tetap beroperasi. Karena itu, massa mendesak pemerintah segera mengosongkan lokasi demi mencegah potensi korban berikutnya.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Kusambi, Syarifudin, menjelaskan bahwa pada hari yang sama berlangsung pertemuan antara orang tua santri dan tim pencari fakta DPRD Muna Barat di lingkungan pondok pesantren. Ia menegaskan, kehadiran para orang tua santri bukan untuk menghalangi demonstrasi.

“Jangan berpikir lain. Orang tua santri datang untuk bertemu tim pencari fakta, bukan menghadang massa aksi,” katanya.

Syarifudin juga mengimbau semua pihak menahan diri agar tidak terjadi benturan yang justru merugikan masyarakat luas. Ia berharap tim pencari fakta DPRD segera menyelesaikan tugasnya agar kasus ini memperoleh kejelasan.

Terkait belum dilaksanakannya penghentian operasional pondok pesantren, Syarifudin menyebut pihak kecamatan telah menjadwalkan rapat lanjutan untuk menindaklanjuti surat edaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Kasakamu, La Karimu, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait rencana penutupan pondok pesantren tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi.

“Kalau sudah ada penetapan penutupan, tentu harus dilaksanakan. Kami ingin daerah ini tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain menuntut kejelasan status hukum terduga pelaku, publik juga menunggu ketegasan pemerintah dalam menegakkan keputusan administratif agar tidak terus menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id