![]() |
| Aksi Di Polres Muna |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Kemarahan publik atas dugaan pelecehan seksual yang menyeret Pondok Pesantren Darul Aksani di Kabupaten Muna Barat akhirnya meledak ke jalanan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Aliansi Pemuda Napano Kusambi menggelar aksi besar-besaran, menuntut negara tidak lagi tutup mata terhadap dugaan kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan dan agama.
Aksi yang diikuti lebih dari 100 orang itu dimulai dari Kantor Kominfo Muna Barat, lalu bergerak melakukan long march ke lorong Pondok Pesantren Darul Aksani, sebelum berlanjut ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muna Barat dan berakhir di Markas Polres Muna di Raha. Aksi ini menyedot perhatian luas masyarakat dan dikawal ketat puluhan aparat kepolisian.
Pesantren Tanpa Izin, Kemenag Dinilai Lalai
Di depan Kantor Kemenag Muna Barat, massa dengan suara lantang mempertanyakan keberadaan pesantren yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelecehan. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas pondok segera dihentikan, demi melindungi para santri dan mencegah jatuhnya korban baru.
Kepala Kantor Kemenag Muna Barat, H. Khalifah, akhirnya mengakui bahwa secara administratif Pondok Pesantren Darul Aksani tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2024.
“Sejak 2024, pondok ini tidak lagi memiliki izin. Secara kelembagaan, mereka tidak bisa dikatakan sebagai pesantren resmi,” ungkap Khalifah di hadapan massa aksi.
Pengakuan ini justru memicu kegeraman publik. Pasalnya, meski tidak memiliki izin, pondok tersebut tetap beroperasi, menerima santri, dan menjalankan aktivitas pendidikan keagamaan tanpa pengawasan negara.
Ironisnya, Kemenag justru mengaku tak berdaya untuk bertindak. Khalifah menyebut penutupan bukan kewenangan Kemenag, melainkan aparat penegak hukum. Pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk saling lempar tanggung jawab di tengah skandal serius yang menyangkut keselamatan anak-anak.
Polres Dikepung, Tersangka Dituntut
Tidak puas dengan jawaban Kemenag, massa melanjutkan aksi ke Polres Muna. Di lokasi ini, jumlah peserta aksi bertambah setelah GMNI Cabang Kabupaten Muna turut bergabung. Situasi sempat memanas, bahkan terjadi saling dorong antara massa dan aparat.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Jufri Rahim, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus telah melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami melihat aparat terlalu lama bermain di tahap penyelidikan. Korban menunggu, pelaku masih bebas. Ini mencederai kepercayaan publik,” tegas Jufri.
Massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Polres Muna segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
2. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk yang membungkam kasus, harus diperiksa.
3. Seluruh aktivitas pondok dihentikan sampai proses hukum benar-benar tuntas.
Polisi Klaim Prioritaskan Kasus
Setelah berjam-jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog dengan pihak Polres Muna. Hadir dalam pertemuan itu Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU S. Jaya Tarigan, bersama Unit PPA dan sejumlah perwira lainnya.
Tarigan menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini menjadi prioritas utama.
“Karena kasus ini, ada beberapa perkara lain yang kami tunda. Kami fokus pada penanganan perkara ini,” ujarnya.
Namun pernyataan itu belum sepenuhnya meredakan kecurigaan publik. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun korban telah muncul dan laporan telah masuk.
Polisi juga meminta masyarakat dan keluarga korban untuk terus memberikan bukti dan mengawal proses hukum. “Kami butuh dukungan semua pihak agar perkara ini bisa terungkap secara terang,” tambah Tarigan.
Ujian Serius Bagi Negara
Aksi besar ini menjadi peringatan keras bagi negara. Skandal dugaan pelecehan di lingkungan pesantren bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut perlindungan anak, moral institusi keagamaan, dan tanggung jawab negara.
Publik kini menunggu: apakah aparat akan benar-benar bertindak, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak skandal lainnya.
Reporter: Sry



0 Komentar