Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta.
Menurut Nusron, skema tersebut menjadi jalan tengah untuk menjaga aset negara tetap tercatat sebagai barang milik daerah (BMD), sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah BMD Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
Ia menjelaskan, jika lahan dihibahkan, terdapat potensi persoalan hukum di kemudian hari. Namun, apabila dilakukan penggusuran, maka akan menimbulkan persoalan sosial dan kemanusiaan. Karena itu, skema HGB di atas HPL dinilai sebagai solusi kompromi yang adil bagi semua pihak.
Menteri Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang disebut berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, pemerintah akan membahas penataan kawasan Plumpang bersama Pemprov DKI dan Pertamina, khususnya terkait rencana pembangunan buffer zone untuk kepentingan penyimpanan (storage).
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap skema yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan warga. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa sistem penumpukan.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian persoalan pertanahan di Jakarta,” ujar Pramono.



0 Komentar