Jakarta, Sultrapos.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Nusron, skema tersebut menjadi jalan tengah untuk melindungi aset pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan HGB di atas HPL memastikan status tanah tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Fokus Penyelesaian Tanjung Priok hingga Plumpang
Menteri Nusron menyebut penyelesaian persoalan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing telah menunjukkan perkembangan positif berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Ke depan, ATR/BPN bersama Pemprov DKI dan Pertamina akan membahas penataan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kebutuhan penyimpanan (storage) Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ujarnya.
Pemprov DKI Dukung Skema HGB di Atas HPL
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dalam menjawab kompleksitas persoalan pertanahan di ibu kota.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” kata Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal. Pendekatan relokasi ke rumah susun dilakukan bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa sistem penumpukan.
“Dengan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkasnya.
Skema HGB di atas HPL dinilai menjadi salah satu opsi strategis dalam penataan pertanahan Jakarta, dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan aset negara sekaligus aspek kemanusiaan.
.jpg)


0 Komentar