![]() |
| Laode Suparno M, Kuasa Hukum Korban |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Harapan baru mulai muncul dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Kabupaten Muna Barat. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memantik reaksi masyarakat, proses hukum perkara tersebut kini dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan kuasa hukum korban, Laode Suparno Tammar dari LBH MIA Nusantara, saat dikonfirmasi SULTRAPOS.ID, Sabtu (14/2/2026). Ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Muna yang menyebut laporan dugaan pelecehan seksual maupun pencabulan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa proses hukum mulai menemukan arah yang lebih jelas setelah sekian lama menjadi perhatian publik.
“Kami melihat ini sebagai titik terang. Setidaknya proses hukumnya sudah bergerak ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak korban masih menaruh harapan besar agar proses hukum segera berlanjut pada penetapan tersangka. Kepastian hukum dinilai penting agar para korban memperoleh kejelasan atas dugaan peristiwa yang mereka alami.
“Harapan kami sebagai penasihat hukum dan para korban agar segera ada penetapan tersangka sehingga ada kepastian hukum atas perbuatan salah satu oknum di pesantren tersebut,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat di Kabupaten Muna Barat. Demonstrasi warga, sorotan aktivis pendidikan, hingga diskusi publik menunjukkan besarnya harapan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para korban dan keluarga kini memilih menunggu dengan harapan sederhana: kejelasan, keadilan, serta kepastian bahwa laporan yang mereka perjuangkan benar-benar mendapat penanganan serius.
Reporter: Sry



0 Komentar