Breaking News

ATR/BPN Ingatkan: Batas Tanah Jadi Kunci Hindari Sengketa Saat Mudik

 


Jakarta,Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat yang mudik ke kampung halaman saat Idulfitri untuk memastikan batas tanahnya tetap jelas dan terjaga. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi konflik antartetangga di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa keberadaan patok atau tanda batas tanah memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk menjaga hak kepemilikan, tetapi juga mempermudah proses transaksi seperti jual beli maupun warisan.

“Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, serta menghindari masalah hukum,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan batas tanah merupakan syarat utama dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemasangan tanda batas di setiap sudut bidang tanah sebelum dilakukan pemetaan.

Menurutnya, kelalaian dalam menjaga batas tanah dapat memicu sengketa yang berujung pada proses hukum panjang, kerugian finansial, hingga rusaknya hubungan sosial antarwarga.

“Konflik lahan tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga bisa merusak hubungan dengan tetangga,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah sederhana, antara lain:

1. Memasang patok batas tanah yang permanen

2. Melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran

3. Segera mengurus sertipikat tanah jika belum memiliki

Shamy Ardian menambahkan, sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memuat informasi lengkap mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (Redaksi).

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id