JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi lain seperti penghapusan pajak tanah dan layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut juga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Shamy menegaskan bahwa program resmi yang dijalankan pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelasnya.
ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN,” tegas Shamy Ardian.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kerugian.




0 Komentar