![]() |
| Ilustrasi |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Proses seleksi terbuka jabatan eselon II di Kabupaten Muna Barat menuai sorotan publik. Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari dugaan penutupan pendaftaran lebih awal hingga polemik persyaratan administrasi yang dinilai tidak konsisten.
Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran seleksi dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kalender, terhitung sejak 9 Maret hingga 23 Maret 2026, dengan batas akhir pukul 23.59 WITA. Namun, pada praktiknya, sistem pendaftaran dilaporkan telah tertutup lebih awal, yakni sekitar pukul 11.59 WITA di hari terakhir.
Kondisi ini memicu tanda tanya dan kekecewaan sejumlah pihak, terutama peserta yang belum sempat menyelesaikan proses pendaftaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan. Ia juga menyarankan agar persoalan teknis dikonfirmasi langsung kepada instansi terkait.
“Pelaksanaan seleksi eselon II ini dilakukan secara transparan. Untuk mekanisme teknisnya bisa dikonfirmasi ke BKPDSM,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna Barat, L. Khaerul Ashar, mengakui adanya kendala dalam sistem pendaftaran yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem baru yang diterapkan.
“Memang ada beberapa peserta yang mengeluhkan tidak bisa mengakses di hari terakhir. Kemungkinan ada gangguan jaringan, baik dari pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengelola aplikasi, namun tidak ada perubahan yang bisa dilakukan.
“Kami sudah konfirmasi ke pengelola aplikasi, tetapi memang tidak bisa diubah,” jelasnya.
Meski terjadi kendala, BKAD memastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Menurutnya, waktu yang diberikan sebelumnya dinilai sudah cukup.
“Tidak ada perpanjangan. Waktunya sudah lama, seharusnya peserta tidak menunggu hingga hari terakhir,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya dugaan kongkalikong dalam proses seleksi.
“Tidak ada itu kongkalikong. Semua peserta mendaftar sendiri melalui sistem,” tambahnya.
Di sisi lain, polemik juga muncul terkait persyaratan kesehatan. Dalam ketentuan disebutkan bahwa surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba harus dikeluarkan oleh RSUD Muna Barat. Namun, ditemukan adanya peserta yang menggunakan surat dari rumah sakit luar daerah.
Direktur RSUD Muna Barat, dr. Syahril Fitrah, menjelaskan bahwa seluruh peserta tetap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muna Barat untuk aspek jasmani dan tes narkoba.
“Pemeriksaan jasmani dan narkoba dilakukan di sini,” ujarnya.
Namun, untuk pemeriksaan kesehatan jiwa, pihak RSUD mengakui belum memiliki fasilitas yang memadai.
“Tes kejiwaan kami arahkan ke rumah sakit lain, seperti di Muna dan Buton Tengah,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir terhadap persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan ketidakkonsistenan panitia hingga kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu.
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik ini dipastikan masih akan menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat benar-benar berjalan sesuai prinsip meritokrasi.
Reporter: Sry



0 Komentar