MUNA – Polemik penguasaan lahan seluas sekitar 60 hektare di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, kembali mencuat. Sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 1997 melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Kabupaten Muna dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI setelah mengetahui lahan yang mereka garap telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Muna.
Pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh La Ode Nday bersama tiga warga lainnya ke DPRD Muna pada Kamis, 2 Juli 2026. Surat diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian DPRD Muna, Zahira ATO, SH. Selain DPRD, aduan yang sama juga dikirimkan kepada KLHK agar dilakukan penelusuran terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam aduannya, warga mempertanyakan legalitas penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah atas nama Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Muna pada tahun 2018. Pasalnya, saat itu kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan dan baru resmi berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) pada tahun 2021.
La Ode Nday menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, sejak 2019 masyarakat justru sedang mengajukan permohonan perubahan status kawasan hutan menjadi APL. Namun belakangan mereka mengetahui sertifikat atas lahan itu ternyata telah lebih dahulu diterbitkan untuk pemerintah daerah.
"Tahun 2019 kami masih mengurus permohonan perubahan status kawasan. Tiba-tiba kami mengetahui sertifikat sudah terbit sejak 2018 atas nama Dinas Perumahan Rakyat. Padahal status kawasan baru berubah menjadi APL pada 2021," ujar La Ode Nday sambil menunjukkan dokumen yang dimilikinya.
Ia juga mengaku kecewa karena masyarakat yang telah lama mengelola lahan justru dituding sebagai pelaku perambahan kawasan hutan ketika mempertanyakan kepemilikan lahan tersebut.
"Kalau kami dianggap perambah, berarti semua masyarakat yang berkebun di sana juga harus disebut demikian," katanya.
Menurut La Ode Nday, luas lahan yang telah bersertifikat mencapai sekitar 60 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat lahan garapan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997.
Informasi yang diterima warga menyebutkan sebagian lahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, sedangkan sisanya direncanakan digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Senada dengan itu, warga lainnya, Hasim Toriga, mengaku telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih dua dekade.
"Saya sudah mengelola lahan itu sebelum SMA Khusus dibangun. Sekarang luas lahan kami semakin berkurang karena sebagian sudah dipakai untuk pembangunan rumah susun," ungkapnya.
Dokumen yang dimiliki warga juga menunjukkan bahwa pada 18 Oktober 2019, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 800.2/940/KPH.DM/2019 merespons permohonan masyarakat Desa Lasalepa terkait perubahan status kawasan hutan menjadi APL.
Dalam surat tersebut, Dinas Kehutanan menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan mengurus alas hak maupun melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan sebelum memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Namun, menurut warga, muncul kontradiksi karena di saat masyarakat dilarang mengurus hak atas tanah di kawasan hutan, sertifikat atas lahan yang sama justru telah diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Muna pada tahun 2018, ketika status kawasan masih merupakan kawasan hutan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta DPRD Muna dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka berharap seluruh dokumen administrasi, dasar hukum penerbitan sertifikat, hingga mekanisme perubahan status kawasan diperiksa secara transparan agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hukum.



0 Komentar