![]() |
| Edison, S.ST,M.M (Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat) |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Komitmen memperkuat kemandirian bangsa melalui sektor agraria mulai diwujudkan di Kabupaten Muna Barat. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria serta mendukung perwujudan Asta Cita Kabinet Merah Putih, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tengah mempersiapkan kegiatan penataan akses reforma agraria tahun ini.
Program ini tidak hanya berfokus pada penataan sistem pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong swasembada pangan, energi, dan air sebagai fondasi kemandirian nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, mengungkapkan bahwa pada tahun ini daerahnya mendapat alokasi kegiatan akses reforma agraria yang menyasar 200 kepala keluarga (KK).
Menurutnya, program tersebut akan diwujudkan melalui fasilitasi dan pembinaan masyarakat dengan menata aset berupa tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan bernilai ekonomi.
“Penanganan akses reforma agraria ini, meskipun dalam skala kecil, difokuskan untuk mendorong terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara dan masyarakat,” ujar Edison, Selasa (31/03/2026).
Ia menegaskan, upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, terjangkau, serta berkelanjutan melalui pemanfaatan tanah masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah penetapan lokasi desa atau kelurahan sebagai target program dengan cakupan 200 KK. Setelah itu, akan dilakukan pemetaan sosial serta penguatan komitmen melalui kerja kolaboratif lintas sektor.
Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak, baik dinas terkait di tingkat kabupaten maupun sektor swasta, guna membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap sumber-sumber produksi dan ekonomi.
“Intinya, BPN Muna Barat dalam kegiatan ini memastikan penataan dan peningkatan status penguasaan serta kepemilikan tanah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan tersebut mencakup pendaftaran tanah untuk pertama kali bagi yang belum bersertipikat, serta pemeliharaan data pertanahan seperti peralihan hak melalui jual beli, hibah, maupun waris.
Tidak hanya itu, BPN Muna Barat juga akan memfasilitasi dinas teknis maupun pihak swasta untuk memberikan intervensi nyata di lapangan, mulai dari penyediaan infrastruktur, pendampingan, hingga akses permodalan bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan reforma agraria tidak hanya berhenti pada legalisasi aset, tetapi benar-benar mampu meningkatkan produktivitas tanah serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Redaksi)



0 Komentar