Breaking News

Mencoreng Dunia Pendidikan, Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Pencabulan

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin Assani, Kabupaten Muna Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang belakangan menghebohkan masyarakat.

Tersangka berinisial MJ (35) diamankan aparat kepolisian pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MJ pada pukul 18.35 WITA di hari yang sama.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Muna, S. Kaya Tarigan, membenarkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Tarigan saat dikonfirmasi media, Kamis malam (05/03/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan luas di tengah masyarakat Muna Barat, mengingat posisi tersangka sebagai pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan perlindungan bagi para santri.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id