JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai wilayah LSD meliputi:
Aceh
Sumatera Utara
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan
Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah penting yang selama ini menjadi lumbung padi nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) guna mencapai swasembada pangan nasional.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dilakukan penghitungan dan pengurangan beberapa faktor, luas lahan yang diusulkan menjadi LSD mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa percepatan perlindungan lahan sawah akan dilakukan secara bertahap.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 berjumlah 8 ditambah 12 provinsi, lalu akan ditambah lagi 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal dua atau akhir Juni. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli Hasan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian terkait lainnya.
Kebijakan penetapan LSD ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan di berbagai daerah.



0 Komentar