Breaking News

Perbup ADD 2026 Belum Terbit, 81 Desa di Muna Barat Mandek Pembangunan, Kinerja DPMD Dipertanyakan

 

Ilustrasi

MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat dituntut segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar penting sebelum desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menjalankan program pembangunan di tingkat desa.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengaturan terkait pendanaan desa.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagai pedoman penyaluran dana ke desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Muna Barat, Nasir, mengatakan saat ini proses penyusunan Perbup tersebut masih sementara berjalan di lingkup pemerintah daerah.

“Prosesnya sementara berjalan. Hari ini kemungkinan rampung. Setelah itu nanti akan ditandatangani oleh pihak pemerintah daerah,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan Perbup menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana desa dapat disalurkan ke rekening pemerintah desa. Tanpa regulasi tersebut, proses pencairan dana desa belum bisa dilakukan.

Nasir juga mengungkapkan, hingga saat ini di wilayah Sulawesi Tenggara baru satu daerah yang telah merealisasikan pencairan dana desa tahun 2026. Sementara untuk Kabupaten Muna Barat masih dalam tahap penyelesaian regulasi tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah mengupayakan agar proses pencairan dana desa di Muna Barat dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk Muna Barat kita upayakan sebelum Lebaran sudah bisa cair,” tuturnya.

Risiko Jika Perbup Terlambat

Keterlambatan penerbitan Perbup tentang ADD dan DD memiliki sejumlah risiko bagi pemerintahan desa. Salah satunya adalah tertundanya penyusunan dan penetapan APBDes karena desa membutuhkan dasar hukum dari pemerintah daerah untuk menentukan alokasi anggaran.

Selain itu, keterlambatan tersebut juga dapat berdampak pada tertundanya pencairan dana desa dari pemerintah pusat maupun alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Akibatnya, berbagai program pembangunan desa tidak dapat berjalan sesuai rencana.

Risiko lainnya adalah terhambatnya pembayaran penghasilan tetap (siltap) dan honor perangkat desa, serta tertundanya berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dimulai sejak awal tahun anggaran.

Di sisi lain, keterlambatan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satu pemerhati Muna Barat sekaligus tokoh pemuda, Anton, menilai kinerja DPMD tidak profesional dan kurang responsif dalam menyelesaikan Perbup ADD tahun 2026.

“Di sini sangat jelas dan perlu dipertanyakan kinerja DPMD Muna Barat. Sampai bulan Maret ini belum ada hasil kerja yang optimal dalam membuat Perbup tentang desa. Akibatnya, 81 desa di Muna Barat sampai sekarang tidak ada pembangunan dan perangkat desa belum menerima honor mereka,” ujarnya tegas.

Anton menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Ini fatal. Di mana profesionalitas dan tugas pokok fungsi DPMD? Jadi pimpinan DPMD Muna Barat harus dievaluasi, bila perlu diganti,” tambahnya.

Reporter: Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id