Breaking News

Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman di Tengah Ancaman Bencana

 


ACEH, SULTRAPOS.ID – Bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tidak hanya merusak rumah dan fasilitas, tetapi juga menghilangkan dokumen penting seperti sertipikat tanah. Kondisi ini membuat banyak masyarakat mulai melirik sistem perlindungan dokumen berbasis digital melalui Sertipikat Elektronik.

Program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dinilai mampu memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, terutama di wilayah yang rawan bencana.

Salah satu yang merasakan langsung manfaatnya adalah Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola hanyut saat bencana hidrometeorologi melanda Aceh pada November 2025 lalu.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses pelayanan saat itu dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi pengalaman berharga baginya. Ia menyadari bahwa di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Menurut Helmi, digitalisasi ini bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.

Namun melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini diterbitkan dalam bentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tanah tetap terjamin sekaligus meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik menjadi Sertipikat Elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang dapat datang kapan saja, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan dokumen fisik di rumah. Digitalisasi melalui Sertipikat Elektronik menjadi langkah adaptif untuk memastikan hak atas tanah tetap aman, bahkan ketika bencana datang tanpa permisi.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id