![]() |
| Ilustrasi |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID — Polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di Kabupaten Muna Barat kian memanas. Setelah sebelumnya menuai sorotan, kini publik kembali dibuat heran dengan syarat tes kesehatan yang dinilai janggal, tidak realistis, dan terkesan dipaksakan.
Masalahnya sederhana namun krusial, aturan mewajibkan, fasilitas tidak tersedia.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 003/PANSEL_JPTP/III/2026, setiap peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani (mental), dan bebas narkoba yang harus dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Muna Barat. Ketentuan ini tampak tegas di atas kertas.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. RSUD Muna Barat diketahui belum memiliki fasilitas pemeriksaan kesehatan rohani atau tes kejiwaan, salah satu syarat utama yang diwajibkan panitia.
Kondisi ini langsung memantik kritik. Publik menilai panitia seleksi tidak sinkron antara regulasi yang dibuat dan kesiapan fasilitas yang ada. Lebih jauh, hal ini dianggap mencerminkan lemahnya perencanaan dalam proses seleksi jabatan strategis di daerah tersebut.
Alih-alih menyelesaikan masalah, peserta justru diarahkan untuk mencari layanan ke rumah sakit di luar daerah. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, jika syarat harus dari RSUD Muna Barat, lalu bagaimana dengan dokumen dari luar daerah?
Kepala BKPSDM Muna Barat, L. Khaerul Ashar, tak menampik adanya keterbatasan tersebut. Ia mengakui bahwa fasilitas tes kejiwaan memang belum tersedia di RSUD setempat.
“Kami tetap arahkan ke RSUD Muna Barat dulu. Tapi karena tes kejiwaan belum ada, peserta bisa ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas itu,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Pernyataan ini justru mempertegas adanya celah dalam kebijakan. Di satu sisi, aturan dibuat kaku, di sisi lain pelaksanaannya lentur dan bergantung situasi.
Lebih jauh, Khaerul juga mengungkap alasan lain yang tak kalah sensitif: faktor pendapatan daerah. Ia menyebut, pengarahan ke RSUD Muna Barat awalnya juga dimaksudkan agar biaya pemeriksaan bisa menjadi pemasukan daerah (PAD).
“Supaya PAD juga masuk, karena peserta membayar untuk pemeriksaan,” katanya.
Pernyataan ini berpotensi memicu polemik baru. Publik bisa saja menilai bahwa kebijakan tersebut bukan semata soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan pendapatan, meski fasilitas belum siap.
![]() |
| Beberapa Syarat Pendaftaran Esalon II Pemda Muna Barat, Poin 5 Bagian L Tentang Tes Kesehatan di RSUD Muna Barat |
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum ada kepastian terkait keabsahan dokumen kesehatan dari luar daerah. Pihak BKAD sendiri mengaku masih akan membahasnya bersama panitia seleksi.
Artinya, nasib peserta bisa bergantung pada keputusan yang belum jelas—sebuah situasi yang rawan menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan.
“Kalau tidak ada surat kesehatan jasmani dan rohani, tentu tidak lolos. Untuk dari rumah sakit lain, itu nanti kita rapatkan lagi,” ungkapnya.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa proses seleksi belum sepenuhnya matang. Aturan yang tidak selaras dengan kondisi lapangan berpotensi merugikan peserta, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas dalam seleksi jabatan publik.
Di tengah sorotan yang kian tajam, publik kini menunggu langkah tegas dari panitia seleksi. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi keputusan konkret yang mampu mengakhiri ambiguitas dan memastikan proses berjalan adil, transparan, serta tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan.
Jika tidak segera dibenahi, seleksi yang seharusnya melahirkan pejabat berkualitas justru berisiko kehilangan legitimasi sejak awal.
Reporter: Sry




0 Komentar