Breaking News

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf di Sulawesi Tengah



PALU, SULTRAPOS.ID – Pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memperkuat legalitas aset keagamaan. Komitmen ini ditunjukkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melalui penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026), dan melibatkan penerima dari 9 kabupaten/kota.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bentuk legalitas dan kekuatan hukum tanah wakaf. Saya minta ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” tegas Nusron.

Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Langkah ini dinilai penting dalam melindungi aset keagamaan sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berjalan optimal untuk kepentingan umat.

Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, mengungkapkan bahwa sertipikat yang diterima digunakan untuk menunjang operasional pondok pesantren yang dikelolanya di Kabupaten Sigi.

“Ini menjadi modal awal bagi kami untuk mendapatkan izin operasional, karena salah satu syaratnya adalah legalitas tanah,” ujarnya.

Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Masjid tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus aktivitas sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam rangkaian kunjungannya di Kota Palu, Nusron Wahid juga memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim.

Program percepatan sertipikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, khususnya aset keagamaan, sekaligus mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Redaksi).


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id