Muna Barat, Sultrapos.id — Tim pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data yuridis dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat hingga minggu ketiga April 2026 masih aktif bekerja di lapangan. Hal ini dilakukan untuk merampungkan target sertipikasi tanah masyarakat sebanyak 4.063 bidang.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Muna Barat, La Ode Safrudin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan data lapangan sebanyak 1.243 bidang tanah yang tersebar di 21 desa/kelurahan. Saat ini, data tersebut tengah memasuki tahap verifikasi dan validasi sebelum dilanjutkan ke proses penerbitan sertipikat.
“Dalam kegiatan PTSL ini, kunci utamanya adalah koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama antara petugas kami dengan pemerintah desa/kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat. Terutama dalam penyediaan alas hak dan kesiapan bidang tanah untuk diukur dan disertipikatkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar program PTSL dapat diselesaikan tepat waktu. Target penyelesaian program ini ditetapkan pada bulan September 2026, sesuai arahan dan komitmen bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara saat Rapat Kerja Daerah pada Februari 2026 lalu.
Terkait potensi penambahan lokasi kegiatan, Safrudin menjelaskan bahwa saat ini terdapat optimalisasi anggaran yang memungkinkan adanya tambahan target seluas 730 hektare. Tambahan tersebut dialokasikan di Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, dan Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, dengan tujuan menjadikan kedua desa tersebut sebagai desa lengkap.
Bagi masyarakat Kabupaten Muna Barat yang belum memiliki sertipikat tanah, diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya melalui pemerintah desa setempat atau menghubungi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melalui WhatsApp di nomor 0851 9860 9404. (Redaksi)



0 Komentar