Breaking News

Warga Muna Barat Diminta Lengkapi Dokumen untuk Pengurusan Sertipikat Tanah Mandiri



Muna Barat, Sultrapos.id – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah secara mandiri agar memahami dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi bukti sah subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, masyarakat juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa bukti jual beli, hibah, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Dalam kondisi tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus didukung oleh keterangan saksi yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Tak hanya itu, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahap ini, pemohon diwajibkan memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta data yuridis selesai, proses akan dilanjutkan dengan pencatatan pada buku tanah dan penerbitan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Kantor Pertanahan Muna Barat juga menjelaskan bahwa biaya dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan Muna Barat atau mengakses layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 0851 9860 9404, serta melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id