Jakarta, Sultrapos.id – Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Untuk mencegah munculnya konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
"Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan," ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Menurut Agus, asas tersebut wajib dipenuhi karena menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu, penerapannya juga berperan penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah, batas-batas tanah harus ditunjukkan langsung oleh pemilik tanah dan mendapat persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan.
"Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Kehadiran mereka penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
Dengan adanya keterlibatan langsung para pihak, apabila muncul perbedaan pendapat atau keberatan mengenai batas tanah, persoalan tersebut dapat segera dibicarakan dan diselesaikan secara musyawarah.
"Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kejelasan batas tanah sejak awal. Salah satunya dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan dalam proses penetapan dan pengukuran batas tanah agar tercapai kesepakatan bersama.
Selain itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk memasang tanda batas atau patok tanah secara jelas serta menjaga dan memeliharanya agar tetap dapat dikenali dengan baik.
"Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya," pungkas Agus Apriawan.
Melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, pemerintah berharap kepastian batas bidang tanah dapat terjamin sehingga potensi sengketa pertanahan di masyarakat dapat diminimalkan sejak dini.



0 Komentar