Breaking News

ATR/BPN Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah, Berikut Cara Melapor dan Langkah Pencegahannya



Jakarta, Sultrapos.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau menemukan indikasi praktik mafia tanah.

“ Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga dokumen pertanahan dan tidak sembarangan memindahtangankan dokumen kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, praktik mafia tanah umumnya diawali dengan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan dan respons cepat masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus semakin meluas.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam penanganan laporan.

Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” jelas Iljas Tedjo Prijono.

ATR/BPN juga menyarankan masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Informasi layanan pertanahan dan pengaduan dapat diakses melalui ATR/BPN serta PPID ATR/BPN.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id