Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak maupun pembebanan hak.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan proses pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta berbagai catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Menurut Ana Anida, SKPT biasanya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada verifikasi data sertipikat sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kepentingan tertentu.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sehingga dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat.
Sumber informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN.



0 Komentar