MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah diimbau untuk segera mengurus proses balik nama sertipikat guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dibelinya. Proses tersebut merupakan tahapan penting dalam administrasi pertanahan yang tidak boleh diabaikan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, La Ode Syafrudin, menjelaskan bahwa balik nama sertipikat adalah proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru akibat transaksi jual beli yang dicatat secara resmi oleh Kantor Pertanahan.
“Balik nama sertipikat merupakan bentuk pengakuan hukum atas peralihan hak kepemilikan tanah. Proses ini harus dilakukan agar data pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah dan sertipikat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Syafrudin.
Ia menjelaskan, sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlebih dahulu wajib melakukan pengecekan keabsahan sertipikat melalui layanan checking di Kantor Pertanahan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa sertipikat yang akan diperjualbelikan tidak sedang dalam status blokir, sengketa, atau memiliki catatan hukum lainnya.
Setelah sertipikat dinyatakan bersih, proses dilanjutkan dengan pembuatan AJB di hadapan PPAT. Akta tersebut menjadi dokumen utama yang digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak.
Selain itu, penjual dan pembeli juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selanjutnya, PPAT wajib mengajukan permohonan peralihan hak secara elektronik kepada Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja setelah AJB ditandatangani. Dokumen yang harus dilampirkan antara lain surat permohonan, sertipikat asli, identitas para pihak, NPWP, serta bukti pelunasan pajak.
“Setelah berkas diunggah, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan akta, kesesuaian data fisik dan yuridis, validasi pajak, serta memastikan tidak ada blokir maupun sengketa atas tanah tersebut,” jelasnya.
Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan peralihan hak dengan mencoret nama pemilik lama dan mencatat nama pemilik baru dalam buku tanah. Data kepemilikan kemudian diperbarui dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Pada tahap akhir, sertipikat atas nama pembeli diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Syafrudin menambahkan, waktu penyelesaian layanan balik nama sertipikat adalah lima hari kerja. Sementara biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan dihitung berdasarkan rumus nilai tanah dibagi 1.000, dikalikan satu persen, kemudian ditambah Rp50 ribu.
Ia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Muna Barat agar menghindari praktik jual beli tanah di bawah tangan karena berpotensi menimbulkan sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan menunda proses balik nama setelah transaksi jual beli dilakukan. Segera urus melalui PPAT setempat agar hak atas tanah terlindungi secara hukum dan memberikan kepastian bagi pemilik baru,” pungkasnya. (***)



0 Komentar