Jakarta, Sultrapos.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur jual beli tanah secara benar dan sesuai ketentuan hukum guna menghindari persoalan di kemudian hari. Proses jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus melalui tahapan administrasi dan legalitas yang lengkap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.
“Masayarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, dan syarat transaksi. Pada tahap awal, pembeli disarankan memeriksa legalitas tanah, keaslian sertipikat, serta memastikan tanah tidak berada dalam sengketa.
Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Sementara itu, penjual diwajibkan melengkapi dokumen berupa sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh persyaratan lengkap, proses dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.
Usai penandatanganan AJB, pembeli kemudian mengajukan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Tahapan ini menjadi penting karena akan memperbarui data kepemilikan resmi dari nama penjual menjadi nama pembeli dalam administrasi pertanahan.
Untuk pengajuan balik nama, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pemasukan pendaftaran hak.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan secara lengkap, termasuk persyaratan jual beli tanah dan simulasi biaya PNBP.
“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” tambah Shamy Ardian.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan panduan layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN dan PPID ATR/BPN.



0 Komentar