Breaking News

Ketua Umum SPKS: Ekspor CPO Lewat BUMN Picu Penurunan Harga Sawit Petani


Ketua Umum SPKS Sabarudin SE, M.Dev. FOTO: Dok. Pribadi


SULTRAPOS.ID, JAKARTA - Rencana pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas sawit melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai bertahap pada 1 Juni 2026 ini dinilai mengancam langsung penghidupan 2,6 juta keluarga petani swadaya disikapi dengan kritis Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKS).

Ketua Umum SPKS, Sabarudin mengatakan negara boleh memperkuat tata kelola ekspor, tetapi tidak boleh dengan cara mematikan industri sawit dan daya tawar petani.

SPKS, menurut Sabarudin, memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kontrol nasional atas komoditas strategis, mencegah kebocoran nilai, meningkatkan pengawasan penerimaan ekspor, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Tujuan itu sah dan penting, namun SPKS menggarisbawahi bahwa setiap reformasi besar tata kelola ekspor harus memuat satu perlindungan yang tidak dapat ditawar: petani sawit swadaya tidak boleh menjadi penanggung risiko kebijakan.

"Negara hadir untuk melindungi petani, bukan menjadikan petani sebagai korban kebijakan ekspor yang terpusat. Kami tidak ingin harga TBS di tingkat kebun ditentukan oleh satu pintu yang tidak transparan," kata Sabarudin, Rabu (20/05/2026).

Sabarudin mengakui adanya praktik under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam yang secara kumulatif mencapai 908 miliar dolar AS selama 34 tahun. Namun, monopoli ekspor bukanlah satu-satunya jalan. Justru, konsentrasi pembelian CPO di tangan DSI berisiko menciptakan monopoli/ monopsoni yang dapat menekan harga di hilir dan berujung pada kerugian petani di hulu.

Pengumuman kebijakan ekspor tunggal tersebut bahkan langsung memukul harga sawit di tingkat petani. SPKS mencatat, setelah rencana kebijakan diumumkan, harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah turun rata-rata sekitar Rp1.000 per kilogram.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian pasar akibat kebijakan yang belum jelas mekanismenya telah lebih dulu dibebankan kepada petani," ungkap Sabarudin.

Saat ini, tambah Sabarudin, sekitar 60 persen lahan sawit nasional dikelola petani rakyat, tetapi produktivitas mereka hanya setengah dari korporasi. Dengan volume ekspor sawit 2025 mencapai 32,34 juta ton senilai 35,87 miliar dolar AS, kebijakan yang tidak hati-hati dapat mengguncang rantai pasok nasional.

"Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan beban bagi petani agar kebijakan yang telah diambil tidak membebani petani sawit," harap Sabarudin.

Empat Risiko Besar

Empat risiko utama yang disorot SPKS adalah pertama, risiko harga karena mekanisme penetapan harga internasional ke harga TBS bisa tidak transparan. Kedua, risiko monopsoni yang mengurangi persaingan antar pembeli CPO. Ketiga, risiko operasional karena keterlambatan proses ekspor dapat berdampak langsung pada likuiditas pabrik dan harga TBS yang mudah rusak. Keempat, risiko pasar karena ketidakpastian aturan dapat menggerus kepercayaan pembeli global dan investasi keberlanjutan.

Untuk itu, SPKS menuntut enam perlindungan hukum yang harus diatur sebelum Tahap I berlaku pada 1 Juni 2026. Pertama, jaminan harga TBS berbasis pasar dengan formula acuan pemerintah yang tidak boleh diintervensi DSI. Kedua, larangan hukum terhadap praktik monopsoni sehingga DSI tidak menjadi pembeli tunggal CPO dalam negeri. Ketiga, keterwakilan petani dalam dewan pengawas DSI dan komite harga.

Keempat, klausul eksplisit dalam setiap kontrak DSI yang melindungi pasokan dari petani swadaya. Kelima, audit independen, keterbukaan keuangan triwulanan, dan pengawasan parlemen. Keenam, alokasi surplus penerimaan ekspor untuk program peremajaan, sertifikasi, dan pembiayaan koperasi petani.

Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa perlindungan yang jelas, maka yang akan menanggung beban terbesar adalah petani di desa. Rantai nilai sawit tidak dimulai di pelabuhan, tetapi di kebun petani. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru menghancurkan penghidupan mereka.

SPKS akan memantau secara ketat pelaksanaan tahap pertama kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog sebelum 1 Juni 2026.

Reporter: Abas

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id