Breaking News

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik



Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di era transformasi digital saat ini. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).

Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan dokumen, hingga kebutuhan akses data yang cepat dan efisien menjadi alasan utama transformasi menuju arsip elektronik harus segera diwujudkan dan dikelola secara profesional.

“Peralihan menuju arsip elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena bukan hanya sekadar dokumen lama, melainkan menjadi alat bukti penting dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah saat ini tidak lepas dari rujukan arsip dan regulasi terdahulu yang menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan baru.

Lebih lanjut, Sekjen ATR/BPN menyoroti tantangan besar dalam transformasi digital kearsipan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik sebagai alat pembuktian dalam proses hukum. Oleh karena itu, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” katanya.

Dalam webinar tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai bentuk pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. ANRI pun berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan arsip tersebut sebagai bagian dari warisan informasi bangsa.

Kegiatan Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi ATR/BPN dan PPID ATR/BPN.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id