MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muna Barat mulai berjalan pada tahun 2026. Langkah awal ditandai dengan terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.3/86/2026.
Kelembagaan GTRA tersebut diketuai langsung oleh Bupati Muna Barat dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, menyampaikan bahwa pembentukan kelembagaan ini menjadi titik awal pelaksanaan reforma agraria di daerah sekaligus tindak lanjut atas sembilan paket kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026 lalu.
Menurut Beniyasa, sembilan paket program tersebut meliputi:
1. Untegrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP);
2. Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP);
3. Percepatan pendaftaran tanah;
4. Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS);
5. Sensus pertanahan berbasis geospasial;
6. Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW;
7. Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang;
8. Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT);
9. Konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
“Saat ini tim teknis ATR/BPN bersama tim Pemerintah Kabupaten Muna Barat sedang melakukan sinkronisasi, koordinasi, serta pendalaman terhadap seluruh program tersebut agar dapat diimplementasikan secara bertahap dalam waktu dekat pada tahun ini,” ujar Beniyasa, Jumat (30/5/2026).
Lebih lanjut, terkait optimalisasi peran GTRA yang berfokus pada penataan aset dan akses agraria, Beniyasa mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah Muna Barat tengah menindaklanjuti empat komitmen bersama yang menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria.
Keempat komitmen tersebut meliputi:
1. Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mewujudkan target Muna Barat Lengkap;
2. Percepatan sertipikasi Hak Pakai milik Perum Bulog dalam rangka mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di Kabupaten Muna Barat;
3. Identifikasi, penanganan, dan penyelesaian konflik serta sengketa pertanahan;
4. Persiapan Desa Parura Jaya sebagai desa percontohan atau pilot project Kampung Reforma Agraria dengan target penerima manfaat sebanyak 200 kepala keluarga.
Melalui pembentukan GTRA dan pelaksanaan berbagai program strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat bersama ATR/BPN berharap reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan, penguatan ketahanan pangan, serta percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.



0 Komentar