Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan kondisi yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh angka luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah itu sendiri.
"Yang terpenting adalah batas-batas tanah dapat dipastikan dan disepakati, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya," ujar Agus Apriawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk merupakan dokumen administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Menurut Agus, perbedaan luas tanah dapat terjadi karena pada masa lalu pengukuran masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki tingkat akurasi terbatas, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu.
Saat ini, lanjutnya, pengukuran tanah telah menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK), yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Teknologi modern tersebut membuat hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.
Karena itu, perbedaan luas antara alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Selama batas-batas bidang tanah jelas dan telah disepakati oleh para pihak, perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum. Melalui proses tersebut, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat hak atas tanah yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pemiliknya.
Dengan pemanfaatan teknologi pengukuran modern dan percepatan program pendaftaran tanah, ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas data pertanahan, serta memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat.



0 Komentar